Senin, 23 November 2009

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN






Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No tahun tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanana undang-undang tersebut. Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan dan harus segera dilaksanakan penyesuaian-penyesuaian aturan dibawahnya adalah Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur tentang stndar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, stadar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Dalam aturan tersebut ditetapkan pula kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum tingkat satuan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pemahamannya adalah bahwa pada tingkat satuan pendidikan, yaitu sekolah, harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing.
Agar pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang seharusnya, maka sekolah harus memahami aturan tentang hal apa saja yang dapat ditetapkan di masing-masing sekolah dan hal apa saja yang telah ditetapkan secara nasional sebagai standar nasional. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan penyusunan kurikulum pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Untuk keperluan tersebut, sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengembang kurikulum, Pusat Kurikulum membantu BSNP untuk mengembangkan panduan kurikulum untuk tingkat satuan pendidikan.
Hal lain yang perlu dicermati sehubungan dengan implikasi perubahan kurikulum setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan adalah menjawab pertanyaan mengapa harus ada kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum Berbasis Kompetensi dikembangkan antara lain untuk mewadahi perubahan negara akan keperluan memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah atau yang dikenal sebagai otonomi daerah. Untuk itu maka kurikulum dikembangkan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kompetensi dan materi kurikulum dikembangkan berdasarkan keharmonisan antara kepentingan nasional untuk membangun kehidupan berbangsa yang kuat dan bermartabat dengan kepentingan daerah baik kepentingan social-budaya-ekonomi setempat maupun dalam kontribusinya terhadap pengembangan kehidupan daerah dan sebaliknya kepentinagn daerah tidak boleh diabaikan demi kepentingan nasional.
Agar satuan pendidikan dapat mengembangkan sendiri kurikulumnya maka diperlukan panduan tentang:
1. Hal-hal apa saja yang telah ditetapkan di tingkat pusat yang harus diacu dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan,
2. Contoh-contoh dan panduan apa saja yang harus diperhatikan atau dapat dijadikan pertimbangan oleh satuan pendidikan,
3. Langkah-langakah yang harus dilakukan pengembang kurikulum dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikan

1 komentar: